Sejak Cimahi
menjadi pemerintahan kota semenjak tahun 2001, telah dirasakan bahwa industri
yang berkembang sudah tidak mendapatkan lagi dukungan sumber daya alam sehingga
pada tahun 2004 pemerintahan Kota Cimahi melakukan riset bekerja sama dengan
Institut Teknlogi Bandung (ITB), yang merekomendasikan bahwa Kota Cimahi harus
menegmbangkan Teknologi Informasi. Sehingga pada tahun 2005 dideklarasikan
“Cimahi Cyber City”.
Namun pada
perkembangannya pada tahun 2009 hasil riset yang dilakukan oleh PT. Sembilan
Matahari merekomendasikan bahwa Kota Cimahi harus mengembangkan Animasi dan
Film. Sejalan dengan perkembangan di dunia dengan fenomena Industri Kreatif,
maka Pemerintah Kota Cimahi mendeklarasikan untuk mengembangkan Industri
Kreatif dengan 3 bidang utama yaitu : Animasi, ICT, dan Film. Hal tersebut di
dukung oleh sumber daya manusia dan potensi pasar yang besar. Maka untuk
mendukung rencana tersebut pemerintah kota melaksanakan FGD Industri Kreatif yang
pertama yang tujuannya menghimpun pelaku kreatif. Ternyata hasilnya cukup
menjanjikan karena jumlah pelaku kraeatif cukup signifikan dan memiliki
kemampuan yang baik.
Pada FGD kedua
yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2009 maka dientuklah Cimahi
Creative Assosiation atauu yang disebut CCA yang merupakan wadah bagi para
pelaku industri kreatif. Pada FGD ke-3, tanggal 28 Oktober 2009, kelembagaan
dan kepengurusan CCA diresmikan dengan SK Walikota No.530/KEP 304 – PENMO/ 2009
yang dikukuhkan oleh Walikota Cimahi Ir. H. M. Itoc Tochija, MM.
Dalam
pengukuhan itu CCA yang diketuai oleh Rudy Suteja, yang juga menjabat sebagai
Presiden Direktur baros Creative Partner, akan dibantu oleh wakilnya yang
berjumlah 7 orang yang mewakili 7 sektor industri kreatif yaitu: Film &
Fotografi, ICT, Animasi/komik/game, Kerajinan & Seni, Desain, Fashion, dan
wisata. Diharapkan CCA akan mendukung pembentukan Cimahi yang merancang diri
sebagai Cyber Creative City dan ditandai dengan berdirinya sebuah gedung megah
sebagai pusat kreativitas dan aktivitas komunitas kreatif di Cimahi. Sedangkan
pada FGD keempat CCA menyusun Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART),
serta rencana kerja tahun berikutnya.
Posted by Agus Hermansyah
0 komentar:
Posting Komentar